SPMB SMP NEGERI 2 ENREKANG

PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (SPMB)

TAHUN PELAJARAN 2026/2027

Info Penting

  1. Persyaratan Jalur Domisili:
    1. Berdomisili dalam salah satu Desa/Kelurahan: Juppandan, Puserren, dan Tuara. Domisili dibuktikan dengan Kartu Keluarga yang telah terbit paling singkat 1 tahun sebelum pendaftaran.
    2. Kartu keluarga yang terbit kurang dari 1 tahun sebelum pendaftaran tetap dapat digunakan apabila perubahan data di dalamnya tidak termasuk perubahan domisili (alamat) dengan tetap melampirkan Kartu Keluarga lama atau surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
    3. Keterangan domisili hanya dapat digunakan sebagai pengganti kartu keluarga apabila terdapat keadaan tertentu meliputi bencana alam dan/atau bencana sosial.
    4. Apabila jumlah pendaftar Jalur Domisili melebihi kuota, maka penentuan pendaftar yang diterima didasarkan pada urutan (1) jarak tempat tinggal, (2) usia pendaftar.
  2. Persyaratan Jalur Afirmasi:
    1. Berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah. Kartu dimaksud meliputi:
      1. KIP (Kartu Indonesia Pintar) 
      2. KPS (Kartu Perlindungan Sosial) 
      3. KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) 
      4. PKH (Program Keluarga Harapan) 
    2. Jalur afirmasi juga diperuntukkan bagi penyandang disabilitas dibuktikan dengan kartu penyandang disabilitas yang dikeluarkan oleh pemerintah atau surat keterangan dari dokter/dokter spesialis. Apabila pendaftar Jalur Afirmasi melebihi kuota, maka penentuan pendaftar yang dinyatakan diterima didasarkan pada urutan jarak tempat tinggal.
    1. Prestasi non akademik dapat berupa:
  3. Persyaratan Jalur Mutasi:
Persyaratan Pendaftaran

  1. Fotokopi KK
  2. Fotokopi Akta Kelahiran
  3. SKL Asli
  4. Pas foto 3 x 4 (2 lembar)
  5. KIP, PKH, KKS, dan KPS jika ada
Musik Latar Klik untuk memutar