Persyaratan Jalur prestasi akademik atau non akademik.
Prestasi akademik dapat berupa:
Rata-rata nilai rapor dan nilai Tes Kompetensi Akademik (TKA). (Blanko rekapitulasi nilai dapat diunduh di sini).
Prestasi bidang sains, teknologi, riset, dan inovasi dibuktikan dengan sertifikat atau piagam penghargaan yang diterbitkan paling lama 3 tahun (bukti prestasi telah divalidasi oleh Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas Pendidikan atau dikurasi oleh kementerian).
Bukti validasi dapat berupa surat yang menerangkan bahwa dokumen terkait dapat digunakan pada SPMB 2026.
Pengalaman kepengurusan sebagai ketua organisasi kepanduan (pramuka) di satuan pendidikan dibuktikan dengan Surat Keputusan (SK) Kepengurusan;
Prestasi bidang seni, budaya, bahasa, olahraga, dan/atau lainnya dibuktikan dengan sertifikat atau piagam penghargaan yang diterbitkan paling lama 3 tahun (bukti prestasi telah divalidasi oleh Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas Pendidikan atau dikurasi oleh Kementerian).
Bukti validasi dapat berupa surat yang menerangkan bahwa dokumen terkait dapat digunakan pada SPMB 2026.
Setiap pendaftar dapat memiliki lebih dari satu (1) jenis prestasi.
Apabila pendaftar Jalur Prestasi melebihi kuota, maka penentuan pendaftar yang dinyatakan diterima didasarkan pada urutan (1) akumulasi skor prestasi yang dimiliki, (2) jarak tempat tinggal.
Bobot skor prestasi dapat dilihat di sini.
Pindah domisili ke salah satu desa/kelurahan: Juppandan, Puserren, dan Tuara karena alasan perpindahan tugas orang tua/wali.
Pendaftar jalur mutasi menyertakan: (1) SK/surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan tempat Orang Tua/Wali bertugas; dan (2) surat keterangan pindah domisili.
Jalur mutasi juga diperuntukkan bagi anak guru dengan melampirkan dokumen: (1) surat penugasan orang tua sebagai guru; dan (2) kartu keluarga.
Apabila pendaftar Jalur Mutasi melebihi kuota, maka penentuan pendaftar yang dinyatakan diterima didasarkan pada urutan jarak tempat tinggal.